Ini Golongan Orang yang Masih Boleh dan Tidak Boleh Berpuasa Usai Nisfu Syakban,Simak Penjelasan UAS
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.
"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.
Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah nisfu syakban.
Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.
"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah nisfu syakban.
Baca juga: Bulan Syakban Hampir Tiba, Simak Batas Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Kata UAS
"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.
"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.
Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.
"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.
Lalu, bagaimana jika qadha puasa setelah nisfu syakban, apa masih boleh?
Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.
Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.
Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.
Nisfu Syakban
Malam Nisfu Syakban
Hukum
puasa
bulan syakban
Puasa Ramadhan
utang puasa
Serambinews
qadha puasa
Serambi Indonesia
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Tiba di Bandara Kualanamu, Jenazah Syahrul Ramadhan Langsung Dibawa ke Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Bertemu Komunitas OTP, Ketua DPRK Banda Aceh Sebut Pasangan Muda Gampang Cerai: Tidak Ada Rasa Malu |
![]() |
---|
Sadis! Tak Dibayar Gaji, Motif Tukang Bangunan Bunuh Pria di Meulaboh Pakai Linggis |
![]() |
---|
Takut Didiskriminasi, Jadi Alasan Pengidap HIV Enggan Cek Kesehatan di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.