Kajian Islam

Umat Islam Wajib Tahu, Begini Penjelasan Buya Yahya Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan

Menurut Buya Yahya, jika barang tersebut tidak dicari pemiliknya, seperti barang yang dianggap remeh atau tidak berharga, boleh dimanfaatkan setelah d

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan hukum mengambil barang temuan di jalan berdasarkan nilainya. 

Menurut Buya Yahya, jika barang tersebut tidak dicari pemiliknya, seperti barang yang dianggap remeh atau tidak berharga, boleh dimanfaatkan setelah diumumkan 1-3 kali di tempat ditemukan.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan hukum mengambil barang temuan di jalan berdasarkan nilainya.

Menurut Buya Yahya, jika barang tersebut tidak dicari pemiliknya, seperti barang yang dianggap remeh atau tidak berharga, boleh dimanfaatkan setelah diumumkan 1-3 kali di tempat ditemukan.

Sedangkan untuk barang yang bernilai, yang kemungkinan besar pemiliknya mencarinya, kata Buya Yahya, baru boleh dimanfaatkan setelah diumumkan selama 1 tahun. 

Adapun barang yang tidak tidak pasti halal atau haram (syubhat) boleh diambil, tetapi sebaiknya dihindari untuk menjaga diri dari perkara haram.

Disarankan berkonsultasi dengan ulama untuk memastikan hukumnya.

Buya Yahya menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan seorang jamah terkait hukum mengambil barang temuan di jalan.

Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan, Ini 5 Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Buya Yahya

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain.

Bolehkah kita mengambil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya? Terimakasih, wassalamu’alaikum," tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, syubhat memiliki arti sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal.

Jika menemukan barang syubhat di jalan, maka kata Buya Yahya boleh saja mengambilnya.

"Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buyayahya.org. 

Namun sambung Buya, sebaiknya menghindari dari hal tersebut.

Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya

"Namun sebaiknya kita menghindar dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram,"

"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved