Berita Kutaraja

Ini Aturan Live Music di Warkop dan Kafe, Satpol PP dan WH Banda Aceh Sudah Surati 150 Warkop

"Menghentikan musik pada pukul 22.00 WIB, serta tidak memfasilitasi pengunjung berjoget, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai adat budaya Aceh".

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
DOK SATPOL PP/WH TAMIANG
Ilustrasi kafe atau warkop yang mengadakan live music. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Usaha warung kopi (warkop) atau coffee shop ditekankan untuk mematuhi poin-poin aturan terkait hiburan di tempat mereka seperti live music

Selain itu, ada sejumlah poin lainnya yang harus diterapkan para pelaku usaha warkop dalam rangka menjaga bisnis mereka dari praktik-praktik yang bisa menciderai penegakan syariat Islam.

Poin-poin tersebut disampaikan Pemko Banda Aceh via Satpol PP dan WH dalam bentuk surat yang diantar ke ratusan usaha warkop di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menargetkan, akan menyurati seluruh warung kopi (warkop) di wilayah hukum setempat terkait penegakan syariat Islam.

Satpol PP meminta kerja sama para pelaku usaha warkop untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, kegiatan ini akan terus berlanjut hingga dua pekan ke depan.

"Saat ini, sudah hampir 150 warung kopi atau coffee shop yang sudah disambangi petugas untuk penyerahan surat dimaksud," kata Lina saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/1/2025).

Dikatakannya, penyerahan surat dibarengi dengan pembinaan agar pelaku usaha benar-benar tidak memberi ruang terjadinya perbuatan yang melanggar syariat di tempat usaha mereka.

Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu menjelaskan, beberapa poin yang perlu digarisbawahi dalam surat tersebut adalah seperti tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Kemudian tidak menghidupkan musik (live music) dengan volume keras. 

"Dan menghentikan musik pada pukul 22.00 WIB, serta tidak memfasilitasi pengunjung berjoget, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai adat budaya masyarakat Aceh," tegas Lina.

Selanjutnya, setiap pengunjung yang muslim wajib berbusana islami.

Namun bagi pngunjung non-muslim diimbau berpakaian yang memenuhi standar kesopanan. 

Kemudian meminta pengunjung tidak melakukan perbuatan khalwat atau berdua-duaan dengan bukan mahram, ikhtilat (bermesra-mesraan), serta perbuatan lain yang mengarah kepada perbuatan zina.

"Pengunjung tidak mengonsumsi minuman beralkohol (khamar), tidak melakukan maisir (judi), kemudian pengunjung perempuan tidak merokok," tandas Lina.

"Juga tidak memberi pelayanan kepada pengunjung perempuan di atas pukul 23.00 WIB, tanpa mahram," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved