Nasib Wahyu Saputra Sekap Istrinya Sindi Hingga Tewas, Polisi Tegaskan Tidak Bebaskan Pelaku

Wahyu Saputra (25), suami yang diduga menyekap istrinya, SPS (24), hingga ditemukan kurus kering, dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya sempat dit

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Sriwijaya Post
Curhat Sindi Purnama Sari (25), sebelum meninggal dunia diduga jadi korban penyekapan oleh suaminya mengaku tak diberi makan oleh suami. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sindi Purnama Sari atau SPS (25) meninggal dunia diduga akibat disekap dan ditelantarkan suaminya, Wahyu Saputra (26).

Kasus memilukan tersebut terjadi di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Keluarga kemudian melaporkan suami korban ke polisi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Wahyu Saputra (25), suami yang diduga menyekap istrinya, SPS (24), hingga ditemukan kurus kering, dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya sempat ditangkap.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah pernyataan yang menyebut pihaknya membebaskan WS (26 tahun) suami yang diduga menelantarkan istrinya hingga kurus dan meninggal dunia. 

Sebelumnya, keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari (25), istri WS menyebut pria tersebut dibebaskan polisi setelah 1x24 menjalani pemeriksaan karena penyidik kekurangan alat bukti. 

"Tidak, terlapor sudah ditangkap," Singkat Harryo melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (28/1/2025), siang 

Harryo tak banyak berkomentar, namun dia menegaskan penyidik sedang bergerak melakukan penyidikan terkait kasus ini. 

Sindi Purnama Sari (25 tahun) IRT di Palembang yang meninggal diduga usai disekap suaminya. (Dok Keluarga)
Keluarga Sebut Tak Ditahan

WS (26 tahun) suami di Palembang yang diduga menyekap istrinya hingga kurus dan meninggal disebut menjalani wajib lapor. 

Hal ini diungkap Purwanto (32 tahun), kakak kandung Sindi Purnama Sari (25), istri yang meninggal dunia dengan tubuh kurus tulang berbalut kulit diduga karena disekap dan ditelantarkan WS, suaminya. 

"Khawatir pak, takut terlapor ini menghilang, "ungkap Purwanto, Selasa (28/1/2025), siang. 

Sebelumnya, keluarga Sindi melaporkan WS ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.00.

Setelah itu WS sempat diamankan namun dibebaskan karena dinilai kurang bukti. 

"Namun setelah diamankan 1 x 24 jam. Terlapor ini dilepas, karena katanya kurang alat bukti," ungkapnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved