CPNS 2024

CATAT, Kesalahan Ini Dapat Membuat Status Kelulusan Peserta CPNS 2024 Batal

Peserta yang dinyatakan lolos inilah yang nantinya akan diangkat menjadi PNS dan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 - Kesalahan yang dapat membuat Status Kelulusan CPNS 2024 Bisa Batal 

Pengisian DRH ini wajib hukumnya untuk dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Pemerintah juga telah menetapkan batasan waktu bagi peserta untuk mengisi DRH CPNS ini.

Adapun waktu yang ditentukan untuk melakukan pengisian DRH bagi peserta CPNS 2024 yaitu 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. 

Lebih lanjut, jika peserta tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang telah ditentukan atau tidak mampu untuk melengkapi dan memenuhi syarat dokumen yang dibutuhkan selama pengisian DRH.

Maka status kelulusan bagi peserta ini akan dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri.

Posisi peserta yang kelulusannya dicabut ini nantinya akan diisi oleh pelamar yang ada dibawahnya berdasarkan urutan seleksi.

Kendati demikian ada kewajiban tambahan bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 setelah dinyatakan lolos.

Kewajiban yang dimaksud yaitu peserta harus membuat dan surat pengunduran diri dan telah ditandatangani serta dibubuhi materai Rp 10.000.

Pengunduran secara resmi ini dilakukan agar posisi jabatan yang bersangkutan bisa diisi oleh peserta lainnya berdasarkan urutan seleksi berikutnya.

Nantinya, instansi masing-masing akan mengeluarkan pengumuman resmi untuk memanggil peserta pengganti.

Peserta yang masuk dalam daftar cadangan diminta untuk terus memantau laman instansi masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan emas tersebut.

Prediksi Jadwal Pelantikan CPNS 2024

Proses penetapan NIP CPNS dilaksanakan setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen pendukung secara online melalui laman

Mengingat pentingnya fungsi NIP, peserta diharapkan memperhatikan data yang termuat saat proses pemberkasan pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dokumen yang sudah diunggah oleh peserta, maka instansi akan menyusun usul penetapan NIP CPNS yang ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili dan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerja instansi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved