Berita Aceh Selatan

GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan & Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Perusahaan Tambang di Kluet Tengah

Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman 

Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi dan meninjau kembali persetujuan/rekomendasi kepada salah satu perusahaan tambang di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan

Begitu juga kepada Pemprov Aceh untuk mengevaluasi dan meninjau kembali izin tambang yang sudah diberikan kepada perusahaan itu. 

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2025).

"Bukan tanpa alasan, kehadiran perusahaan yang beroperasi di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah kabupaten Aceh Selatan itu selain kurang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, juga disinyalir telah mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Menurut Fadhli Irman, pihaknya tidak terlalu heran perusahaan tersebut berani mengangkut material bijih besi ke pelabuhan Tapaktuan tanpa adanya pengamanan dan pemenuhan standar lingkungan, hingga debu dan  material yang dibawa perusahaan berceceran di jalan.

Pasalnya, sebelum itu perusahaan tersebut bahkan berani beroperasi tanpa mengantongi dokumen asli analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

Baca juga: VIDEO - Polres Abdya Amankan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Babahrot

Lanjut Irman, jika dilihat berdasarkan pengakuan PT Indotama Adya Consultan di media, ternyata hingga 27 Mei 2024, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen asli Amdal/RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)  dikarenakan belum melunasi pembayaran kepada pihak konsultan Amdal, sehingga dokumen itu ditahan. 

Namun ironisnya, perusahaan tersebut tetap berani beroperasi dan terlihat Pemkab Aceh Selatan seperti justru melakukan pembiaran.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 22 secara jelas disebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, termasuk perusahaan pertambangan," ujarnya.

Kemudian, kata Irman, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. 

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat wajib dalam persetujuan pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap sebuah perusahaan pertambangan. 

"Jika perusahaan belum mengantongi dokumen asli Amdal, sudah dapat mengantongi rekomendasi/persetujuan Pemkab hingga Izin dari Pemerintah Aceh, bahkan telah berani beroperasi tanpa dokumen asli Amdal tersebut, patut diduga ada pembiaran yang dilakukan pemerintah sejak lama," bebernya.

Baca juga: Ini Waktu Menunaikan Sholat Tahajud, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Sholat

Lebih lanjut, kata Fadhli, pada BAB XVI bagian kedua pasal 73 ayat 1 Qanun Aceh nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara  juga ditegaskan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif langsung  dari kegiatan usaha pertambangan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved