Breaking News

Berita Banda Aceh

Komisi I DPRA Minta Pemerintah Aceh Lebih Proaktif Tangani Pengungsi Luar Negeri

“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
HARUS TANGANI PENGUNGSI - Ketua Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah strategis untuk menangani pengungsi luar negeri, Rabu (29/1/2025). 

 

“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi penanganan pengungsi Rohingya yang ada di Aceh. 

Menurutnya, sejak tahun 2009 hingga saat ini telah berulang kali kedatangan pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong.

Namun, hingga kini belum ada tindakan terhadapn penanganan pengungsi secara komprehensif. 

“Padahal Aceh punya cukup pengalaman, sebab secara historis juga merupakan daerah yang masyarakatnya pernah menjadi pengungsi,” kata Tgk Muhar kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2025). 

Hal itu diungkap Tgk Muhar menanggapi datangnya kembali pengungsi Rohingya di kawasan Peureulak, Aceh Timur.

Ia menyebutkan, Aceh juga memiliki pengalaman dalam menangani pengungsi sebab bencana alam.

Terlebih sejak gelombang genosida ketiga pada tahun 2017 serta pemberlakuan wajib militer kembali di Myanmar pada tahun 2024, di mana remaja-remaja Rohingya di paksa menjadi pasukan garda depan.

Tetapi mereka tidak diakui sebagai warga negara, hanya menjadi alat perang kepentingan Junta.

Ia menilai, dalam melakukan penanganan pengungsi luar negeri sudah sepatutnya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. 

Di mana salah satu tanggung jawab yang diberikan kepada daerah dalam melakukan penangan pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan pihak keimigrasian untuk sama-sama mencari tempat penampungan.

“Seharusnya Perpres ini menjadi acuan dalam penanganan. Padahal lahirnya perpres 125 ini juga karena ada situasi kedatangan pengungsi luar negeri di Aceh pada tahun 2015 lalu,” jelasnya. 

Untuk itu, Tgk Muhar mengharapkan pola penangan pengungsi bisa menjadi lebih tertata ke depan.

Sehingga lembaga dan bantuan yang diberikan bisa lebih terkoordinir, karena mengingat dalam melakukan penanganan pengungsi luar negeri pemerintah tidak bisa menggunakan anggaran daerah.

“Maka kita melihat pemerintah perlu mengefektifkan semacam Satkorlak (Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana) dalam penanganan bencana alam, sehingga bantuan yang diberikan bisa terdata dan tidak tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, politisi Partai Aceh tersebut juga menilai, selain atas dasar kemanusiaan pemerintah juga memiliki dasar yang kuat untuk memperlakukan pengungsi dengan baik sesuai dengan panduan yang dimandatkan Perpres 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

“Selama ini dari laporan yang saya terima, semua biaya kebutuhan penanganan pengungsi tidak menjadi beban negara tetapi dibiayai oleh badan dunia yang memiliki mandat tentang pengungsi dan Lembaga-lembaga non pemerintah lainnya baik lokal maupun internasional, jadi tidak menggunakan keuangan negara,” jelasnya.

“Hal ini selaras dengan panduan perpres terkait pendanaan bahwa pendanaan bisa bersumber dari luar pemerintahan atau dengan kata lain pemerintah bisa mengkoordinir dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam pedanaan penanganan pengungsi,” tambahnya. 

Tgk Muhar mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh sudah pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tempat penampungan pengungsi.

Akan tetapi saat ini pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh juga mengasistensi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penunjukan tempat penampungan pengungsi. 

Peran pemerintah Aceh, kata dia, sangat penting dalam menangani pengungsi luar negeri di Aceh. Sebab, saat ini pengungsi luar negeri terdata di beberapa kabupaten/kota di Aceh.

“Kami dari komisi 1 DPR Aceh tentu siap untuk berdiskusi bersama dalam pembuatan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Aceh dalam melakukan penangan pengungsi,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved