Breaking News

Berita Aceh Besar

Temukan Pelanggaran Syariat Aceh Besar, Segera Lapor Call Center Satpol PP dan WH

melalui Call Center ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai indikasi pelanggaran Syariat Islam di Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
CALL CENTER SATPOL PP dan WH ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar meluncurkan layanan Call Center, sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar meluncurkan layanan Call Center, sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, layanan tersebut bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Besar.

"Call Center ini mulai beroperasi secara resmi dan dapat dihubungi melalui nomor 0811 6790 040. 

Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah," katanya, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Ini Aturan Live Music di Warkop dan Kafe, Satpol PP dan WH Banda Aceh Sudah Surati 150 Warkop

Dikatakan, melalui Call Center ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai indikasi pelanggaran.

Di antaranya Gangguan Ketertiban Umum (Trantibumas) yaitu Pelanggaran yang mencakup perkelahian, tawuran, keributan di tempat umum, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tindakan lain yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kemudian terkait Pelanggaran Syariat Islam seperti pelanggaran dalam berpakaian, khalwat (berduaan tanpa ikatan sah), minuman keras, perjudian, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

Selain itu ada juga Pelanggaran Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Seperti izin usaha, jam operasional tempat hiburan, serta kebijakan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Jalan Nasional di Aceh Tamiang Kembali Ambles, Lubang Besar Ancam Keselamatan Pengendara

Dia menegaskan, layanan Call Center ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di Aceh. 

“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam. 

Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan langkah cepat dan tepat,” ujar Muhajir.

Baca juga: Harga Emas Turun Jelang Akhir Bulan, Cek Harga Emas Hari Ini, Segini Harga Emas Per Gram

Untuk memastikan efektivitas layanan ini, Satpol PP dan WH Aceh Besar telah membentuk tim khusus yang siaga 24 jam guna merespons setiap laporan yang masuk. 

Tim ini akan melakukan investigasi di lapangan, menindaklanjuti laporan sesuai peraturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved