Kasus Bocah Dianiaya hingga Cacat di Nias, Sang Tante Jadi Tersangka, Ayah Korban Berada di Aceh

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Instagram @polres.nias.selatan
BOCAH DISIKSA SEKELUARGA DI NIAS - Momen Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya bersama jajarannya mendatangi rumah bocah diduga korban penganiayaan sekeluarga di kawasan Lolowau, Nias Selatan pada Senin (27/1/2025) D tante dari bocah NN ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah berinisial NN (10) dianiaya oleh keluarga pamannya di Nias Selatan, Sumatra Utara.

NN dianiaya hingga cacat dan tak bisa berjalan setelah dianiaya selama bertahun-tahun.

Kasus NN ini terungkap setelah kondisi N yang memprihatinkan diviralkan oleh warga setempat.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan

D sendiri merupakan tante dari korban.

Atas perbuatannya tersebut, D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

"D langsung ditahan," ujarnya.

Meski begitu, Ferry tak merinci peran D dalam kasus ini.

"(Status tersangka) berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ujar Ferry.

Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban untuk mencari penyebab cacatnya kaki korban.

Ferry menambahkan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Iya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"

"Kami masih menunggu visum terkait dengan bentuk dari kakinya yang tidak normal itu, ada indikasi penyakit atau tindak aniaya dari apa yang dialami korban," ujar Ferry, dikutip dari Kompas.com.

 
Sebelumnya, AKBP Ferry menuturkan pihaknya telah memeriksa delapan saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved