Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area, Besok Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan
Selain itu, ia juga berjanji proses persidangan terhadap para pelaku penembakan akan berlangsung terbuka untuk umum.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan bos rental oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, memasuki babak baru.
Penembakan oleh oknum TNI AL tersebut menewaskan Ilyas Abdurahman yang merupakan bos rental mobil.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga anggota TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi bakal menyerahkan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta besok, Jumat (31/1/2025).
"Besok Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, perkara bos rental kita limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan selanjutnya," kata Riswandono kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Ia menyatakan, pelimpahan itu akan terbuka untuk umum.
Ia pun mempersilakan awak media untuk hadir meliput kegiatan tersebut.
"Silakan hadir," ujar Riswandono.
Selain itu, ia juga berjanji proses persidangan terhadap para pelaku penembakan akan berlangsung terbuka untuk umum.
"Silakan hadir di persidangan nanti, sidang bersifat terbuka untuk umum," ujar Riswandono.
Adapun sebelumnya, Riswandono Hariyadi berjanji persidangan terhadap pelaku penembakan bos rental mobil di Tangerang dipercepat dan digelar terbuka.
Hal ini disampaikan Riswandono ketika ditanya soal proses hukum terhadap tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL dalam kasus penembakan tersebut.
"Nanti persidangannya, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan," kata Riswandono, dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Riswandono tak memerinci target pasti persidangan itu akan selesai dalam waktu berapa lama.
Diketahui, Puspomal telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area Kim 45 Tol Tangerang-Merak yang menjerat tiga orang prajurit TNI AL.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista menyatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu untuk segera disidangkan.
"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita, di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu.
Adapun kasus penembakan bos rental mobil ini menewaskan Ilyas Abdurrahman.
Tiga tersangka prajurit TNI AL dalam kasus ini antara lain Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Mereka juga bakal dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Tangerang, kini dijerat dengan pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono, dalam jumpa pers di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Dua dari ketiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, Sertu RH dikenakan pasal penadahan.
"Pembunuhan berencana itu digunakan karena tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," ujar Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista.
Ia menambahkan bahwa pernyataan ini didukung oleh keterangan dari tersangka dan saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujar Samista.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh Puspomal ke Oditur Militer.
Dalam proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menembak korban, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki kasus penembakan bos rental oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa jajarannya telah meminta keterangan beberapa pihak terkait kasus tersebut.
“Nanti begitu selesai, kami akan sampaikan ke publik,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM ini menyebut bahwa kasus penembakan oleh oknum TNI atau Kepolisian terhadap warga sipil merupakan tantangan bagi Komnas HAM.
Pasalnya, berdasarkan laporan Komnas HAM, aktor negara yang paling banyak melakukan praktik pelanggaran HAM adalah TNI dan Kepolisian.
“Jadi, itu tantangan kami. Jadi, tentu Komnas HAM akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan kontribusi agar ini bisa diminimalisasi ke depan,” ujar Anis.
Sebagaimana diketahui, penembakan oleh oknum TNI AL tersebut menewaskan Ilyas Abdurahman yang merupakan bos rental mobil.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga anggota TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Baca juga: Jenazah Basri Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Rumah Duka di Riau, Sang Istri Menangis Histeris
Baca juga: Dukung Satpol PP/WH Surati Warkop, Anggota DPRK Banda Aceh: Penegakan Syariat Butuh Komitmen Kuat
Baca juga: Israel Tunda Bebaskan 110 Tahanan Palestina Menyusul Kekacauan Pembebasan Sandera Israel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
VIDEO Demo Dimana-mana, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.