Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Paripurna Proleg Tahun 2025
Ramza Harli melaporkan dalam sidang paripurna terkait program legislasi 2025 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna tentang Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh di gedung DPRK pada Jum'at (31/1/ 2025 ).
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli melaporkan dalam sidang paripurna terkait program legislasi 2025 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan daftar rancangan qanun (raqan) prioritas yang masuk dalam proleg tahun 2025 sebanyak sembilan raqan terdiri dari tiga raqan inisiatif DPRK Banda Aceh dan enam raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Raqan inisiatif DPRK yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an; dan Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan.
Selanjutnya ada enam raqan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2024, Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2025, Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2026, Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045; dan Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2029.
Ramza melanjutkan dari enam raqan usulan pemerintah, hanya terdapat satu raqan baru yaitu Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2029. Sedangkan yang lainnya merupakan qanun rutin setiap tahunnya yang harus diajukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Qanun RPJM ini sangat penting yang harus diselesaikan dalam tahun ini karena memuat tentang visi-misi walikota. Tentunuanya kami akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan qanun ini secepat mungkin," ungkapnya.
Adapun dalam rapat paripurna, Ramza melaporkan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2024 yaitu yang tuntas diselesaikan menjadi Qanun Kota Banda Aceh yaitu Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi; Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2023, Qanun Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024, Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Qanun Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBK Tahun Anggaran 2025.
Selain produk hukum yang telah selesai menjadi qanun pada tahun 2024, terdapat satu raqan hasil Proleg tahun 2024 yang telah selesai dibahas tetapi masih dalam proses evaluasi di tingkat provinsi, yaitu Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045.
Di samping itu, lanjut Ramza terdapat pula dua raqan yang telah selesai dibahas dan juga telah selesai pada tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, yaitu Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan yang saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Wali Kota, dan akan masuk pada tahap penomoran oleh Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk menjadi qanun, Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, saat ini dalam proses penjadwalan untuk diparipurnakan dan kemudian akan menyusul pula pada tahap penandatanganan dan penomoran untuk menjadi Qanun.
Selanjutnya terdapat juga dua raqan yang merupakan raqan baru pada proleg Tahun 2024 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2025 yaitu Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Rancangan Qanun tentang Sistem Pendidikan Tahfidz Qur’an.
Kedua raqan tersebut tertunda pembahasannya di tahun 2024 dikarenakan pada awal tahun 2024 terjadi pesta demokrasi Pemilu dan Pilpres dan pada pertengahan sampai akhir tahun 2024 dimulainya proses panjang administrasi untuk pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Banda Aceh, dilanjutkan dengan proses administrasi serta pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRK Banda Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029, disusul kemudian dengan pembentukan Fraksi-Fraksi, pembentukan Tim Pansus Penyusunan dan Penyelesaian Peraturan DPRK Banda Aceh tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh dan dipenghujung tahun 2024 lalu dilakukannya proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRK Banda Aceh.
"Inilah yang menyebabkan tertundanya pembahasan be erapa qanun tahun 2024. Insya Allah, ditahun 2025 ini kami akan menyelesaikan seluruh qanun tersebut", tutup ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.(*)
Tukang Becak hingga Ojol Terima Bendera Gratis di Depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh |
![]() |
---|
Aneka Lomba Warnai Perayaan HUT Ke-80 RI ala Persit KCK Iskandar Muda |
![]() |
---|
Nama 5 Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan dan Satu Brigade Infanteri Baru di Aceh |
![]() |
---|
Baru Lulus PNS, Pemuda Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Banda Aceh |
![]() |
---|
Abang Samalanga: Polda Aceh dan DPRA Mitra Strategis, Sejajar, dan Saling Menghormati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.