Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Nama Kajari Banda Aceh Dicatut Untuk Modus Penipuan

Segala panggilan dan pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut adalah hoaks dan merupakan tindak pidana penipuan

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI -- Masyarakat diminta waspada, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) untuk modus penipuan 
Ringkasan Berita:
  • Masyarakat diminta waspada, nama KajariBanda Aceh, Bobbi Sandri SH MH dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) untuk modus penipuan
  • Mulai dari menawarkan kerja sama proyek pemerintah, meminta data pribadi, meminta uang atau imbalan tertentu, hingga mengatasnamakan proses lelang
  • Segala panggilan dan pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut adalah hoaks

“Segala panggilan dan pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut adalah hoaks dan merupakan tindak pidana penipuan.” Muhammad Kadafi, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat diminta waspada, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) untuk modus penipuan.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, membenarkan informasi tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan Kajari Banda Aceh.

“Dalam beberapa waktu terakhir, pelaku penipuan disebut melakukan aksinya melalui sambungan telepon dengan berbagai modus,” katanya kepada Serambi, Sabtu (9/5/2026).

“Mulai dari menawarkan kerja sama proyek pemerintah, meminta data pribadi, meminta uang atau imbalan tertentu, hingga mengatasnamakan proses lelang,” sambungnya.

Pihaknya menegaskan, Kajari Banda Aceh tidak pernah memberikan perintah maupun permintaan kepada masyarakat melalui telepon, video call, ataupun pesan singkat terkait proyek, dana, data pribadi, maupun hal lainnya.

“Segala panggilan dan pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut adalah hoaks dan merupakan tindak pidana penipuan,” tegas Kadafi.

Terkait proses lelang, ia menegaskan, seluruh pelaksanaan lelang dilakukan secara resmi melalui situs lelang.go.id. Pengumuman resmi juga hanya disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejari Banda Aceh, yakni @papbb_kejaribna dan @kejari_bandaaceh.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak menanggapi panggilan maupun pesan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, ataupun uang dalam bentuk apa pun. 

Warga juga diminta segera memutus sambungan telepon apabila menerima tawaran serupa atau melaporkannya melalui layanan pengaduan masyarakat (Lapdu) Kejari Banda Aceh.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna menindak para pelaku penipuan tersebut,” pungkasnya.(iw)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved