Breaking News

Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Juga Cair? Deretan Penyebab dan Cara Mengatasinya

Daripada terlambar cair, yuk segera ketahui penyebab serta cara atasi keterlambatan gaji pensiunan PNS 2025.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
GAJI PENSIUNAN - Sederet penyebab yang membuat gaji pensiunan PNS mengalami keterlambatan pencairan 

SERAMBINEWS.COM  – Pencairan gaji PNS 2025 ini pun resmi naik lho sebesar 12 persen per tanggal 1 Februari 2025 ini.

Tentu, ini menjadi sebuah kabar yang sangat mengembirakan untuk seluruh pensiunan PNS yang ada di Indonesia.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tersebut berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.

Maka dari itu, yuk segera lakukan autentifikasi terlebih dahulu di aplikasi Andal milik PT Taspen, agar pencairan gaji pensiunan Februari 2025 berjalan dengan lancar.

Namun ternyata, ada lho beberapa hal menyebabkan gaji pensiunan terlambar cair.

Gak mau kan gaji pensiunan PNS terlambar cair hanya gara-gara hal sepele tersebut.

Daripada terlambar cair, yuk segera ketahui penyebab serta cara atasi keterlambatan gaji pensiunan PNS 2025.

Penyebab Gaji Pensiunan PNS Terlambat Cair

1. Belum Melakukan Otentikasi  

Tribuners, untuk otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan ya.

Apalagi, otentikasi wajib dilakukan untuk memastikan penerima manfaat masih berhak mendapatkan gaji pensiun.

Jika belum dilakukan, pembayaran akan ditunda hingga proses ini selesai.  

2. Kendala dalam Otentikasi Digital

Masih seputar otentifikasi, jika alami kegagalan otentikasi digital, ternyata bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum terdaftarnya data awal, pencahayaan buruk saat swafoto, atau koneksi internet yang tidak stabil.  

3. Server Taspen Mengalami Gangguan

Bisa jadi adanya gangguan pada server Taspen yang mengakibatkan pencairan gaji jadi terlambat.

Jika banyak pengguna mengakses sistem secara bersamaan, server bisa mengalami overload. Dalam kondisi ini, otentikasi harus diulang beberapa saat kemudian.  

4. Belum Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

Nah terakhir, ini pun juga penting untuk kamu lakukan yaitu lupa mengirim Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).

SPTB adalah dokumen yang harus dikirimkan pensiunan ke kantor Taspen untuk verifikasi data.

Jika belum diterima, pencairan gaji hanya bisa dilakukan setelah tanggal 15 bulan berjalan.  

Cara Atasi Keterlambatan Pencairan Gaji PNS

1. Jika ada masalah perihal otentikasi di aplikasi Taspen

  • Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau Apple App Store.  
  • Buka aplikasi dan pilih menu Otentikasi.  
  • Masukkan data identitas seperti NIK, NOTAS, dan KPE.  
  • Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang cukup untuk verifikasi biometrik.  
     

2. Mengatasi kendala otentikasi digital

  • Pastikan sudah melakukan pendaftaran awal di sistem Taspen.  
  • Gunakan pencahayaan yang cukup saat swafoto agar verifikasi lebih jelas.  
  • Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan proses otentikasi.  

3. Melakukan otentikasi manual jika digital gagal

  • Kunjungi bank atau kantor pos tempat pencairan dana.  
  • Bawa dokumen identitas yang diperlukan untuk proses verifikasi langsung.  
     

4. Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen

  • Pastikan dokumen telah diisi dengan benar sebelum dikirim.  
  • Jika terlambat mengirimkan, segera ajukan pencairan ulang setelah tanggal 15 bulan berjalan.  
     

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Deretan Penyebab dan Cara Mengatasi Gaji Pensiunan PNS 2025 Terlambat Cair

Baca juga: Deformasi Lempeng Indo-Australia Jadi Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Aceh Selatan

Baca juga: Mengidolakan Ariel Tatum, Abidzar Al Ghifari Ngaku Grogi Saat Syuting Film A Business Proposal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved