Berita Aceh Tamiang
DPRK Aceh Tamiang Tolak Kebijakan BPJS Kesehatan cuma Tanggung Biaya Pasien Kriteria Gawat Darurat
“Pasien yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dikenakan tarif ketika berobat, ternyata memang ada kebijakan baru dari BPJS,” ujarnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Humas DPRK Aceh Tamiang
RDP - Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia menghasilkan sikap penolakan atas kebijakan baru yang hanya menanggung biaya perawatan pasien gawat darurat, Senin (3/2/2025).
“Ini langkah mundur. Hari ini, semua elemen di Aceh Tamiang sedang memikirkan solusi meningkatkan kapasitas ruang rawat inap, tiba-tiba muncul kebijakan begini,” kata Sugiono.
Anggota Komisi III, Irwan Effendi meminta kebijakan ini dievaluasi.
Penerapan kriteria gawat darurat yang ditetapkan BPJS dinilai terlalu kaku dan tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah berjuang meningkatkan kualitas kesehatan penduduk.
“Program Makan Bergizi yang sedang berjalan contoh pemerintah sedang semangat meningkatkan kualitas kesehatan warganya, sudah jelas tumpang tindih dengan kebijakan BPJS,” tukas Irwan Effendi.(*)
Tags
DPRK Aceh Tamiang
BPJS Kesehatan
RSUD Muda Sedia
DPRK Aceh Tamiang tolak kebijakan BPJS Kesehatan
pasien gawat darurat
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Tamiang
Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Syahrul Ramadhan Langsung Dikebumikan |
![]() |
---|
INSYAALLAH Hari Ini Jenazah Syahrul Korban Pengeroyokan di Penang Tiba di Tamiang |
![]() |
---|
Didatangi Ratusan Pedagang dari Penjuru Sumatera, Pasar Hewan Aceh Tamiang Dipugar Jadi Lebih Nyaman |
![]() |
---|
MIRIS, 900 Hektare Hutan Mangrove Aceh Tamiang Dirambah |
![]() |
---|
KPH III Sempat Hentikan Perambahan Hutan Mangrove di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.