Berita Aceh Tamiang

DPRK Aceh Tamiang Tolak Kebijakan BPJS Kesehatan cuma Tanggung Biaya Pasien Kriteria Gawat Darurat

“Pasien yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dikenakan tarif ketika berobat, ternyata memang ada kebijakan baru dari BPJS,” ujarnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Humas DPRK Aceh Tamiang
RDP - Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia menghasilkan sikap penolakan atas kebijakan baru yang hanya menanggung biaya perawatan pasien gawat darurat, Senin (3/2/2025). 

“Ini langkah mundur. Hari ini, semua elemen di Aceh Tamiang sedang memikirkan solusi meningkatkan kapasitas ruang rawat inap, tiba-tiba muncul kebijakan begini,” kata Sugiono.

Anggota Komisi III, Irwan Effendi meminta kebijakan ini dievaluasi. 

Penerapan kriteria gawat darurat yang ditetapkan BPJS dinilai terlalu kaku dan tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah berjuang meningkatkan kualitas kesehatan penduduk.

“Program Makan Bergizi yang sedang berjalan contoh pemerintah sedang semangat meningkatkan kualitas kesehatan warganya, sudah jelas tumpang tindih dengan kebijakan BPJS,” tukas Irwan Effendi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved