Berita Aceh Tamiang

DPRK Aceh Tamiang Tolak Kebijakan BPJS Kesehatan cuma Tanggung Biaya Pasien Kriteria Gawat Darurat

“Pasien yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dikenakan tarif ketika berobat, ternyata memang ada kebijakan baru dari BPJS,” ujarnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Humas DPRK Aceh Tamiang
RDP - Komisi III DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia menghasilkan sikap penolakan atas kebijakan baru yang hanya menanggung biaya perawatan pasien gawat darurat, Senin (3/2/2025). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPRK Aceh Tamiang menolak kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien berkriteria gawat darurat. 

Kebijakan tersebut dinilai langkah mundur dan berpotensi membuat kegaduhan.

Penolakan ini disampaikan Komisi III DPRK Aceh Tamiang usai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia, Senin (3/2/2025). 

Rapat yang sempat dilakukan secara tertutup ini didasari keluhan sejumlah pasien RSUD Muda Sedia yang dikenakan tarif ketika berobat.

“Pasien yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dikenakan tarif ketika berobat, ternyata memang ada kebijakan baru dari BPJS,” kata Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri.

Kebijakan baru ini belakangan diketahui berawal dari kesepahaman bersama antara BPJS dengan Kemenkes terkait penatalaksanaan solusi permasalahan klaim INA-CBG tahun 2024. 

Merujuk kesepahaman ini, BPJS Kesehatan membuat matriks ketentuan penjaminan dan penagihan klaim IGD.

“Kalau tidak masuk dalam matriks itu, BPJS tidak menanggung beban biaya pasien. Artinya hanya pasien yang berkriteria gawat darurat yang perawatannya ditanggung,” ucap Maulizar Zikri.

Dekdan--sapaan akrab Maulizar Zikri menilai, kebijakan ini jelas merugikan masyarakat dan berpotensi membuat kegaduhan. 

Dia pun menegaskan, Komisi III DPRK Aceh Tamiang menolak kebijakan ini dan meminta BPJS mempermudah urusan pelayanan masyarakat.

“Kami mendukung penuh semua kebijakan pemmerintah, tapi kami menilai kebijakan BPJS tidak berpihak kepada masyarakat,” tandas dia. 

“Hari ini, masyarakat kita banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, jangan lagi dipersulit,” ujar politisi NasDem.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Sugiono Sukandar menambahkan, kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak lagi menanggung pasien non-kriteria gawat darurat merupakan langkah mundur. 

Seharusnya di era pemerintahan baru, BPJS berbenah meningkatkan pelayanan masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved