Kasus Aborsi
Kasus Dugaan Aborsi Paksa di Aceh, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Proses Hukum Harus Transparan
Tindak kekerasan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana serta ketentuan kesehatan yang berlaku...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Joko juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus ini. Namun, ia memastikan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, unggahan di media sosial X yang berasal dari akun @Randomable mengungkapkan dugaan bahwa seorang anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa pacarnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.
Dugaan tersebut muncul dengan alasan untuk menyelamatkan karier sang polisi, yang saat itu masih menjadi taruna Akpol. Setelah dipaksa mengaborsi kandungannya, wanita tersebut mengalami infeksi rahim yang cukup parah.
Kepolisian Polda Aceh memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan memberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang cukup besar, terutama terkait hak asasi manusia dan keadilan bagi perempuan.
Banyak pihak menekankan pentingnya proses hukum yang tidak hanya adil tetapi juga transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.