Berita Kutaraja

Pasangan Gay di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambukan, Tertangkap Basah Saat Hubungan Sesama Jenis

Saat digrebek oleh warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
GIRING TERDAKWA LGBT- Penyidik Kejari Banda Aceh menggiring kedua pelaku liwath (gay) ke Ruang Sidang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025). Kedua terdakwa kasus hubungan sesama jenis ini terancam hukuman cambuk 100 kali. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh, Senin (3/2/2025).

Proses pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa berinisial DA dan AI, berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Di mana keduanya dibawa dari sel tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejari Banda Aceh

Proses sidang berlangsung tertutup untuk umum dan media.

Kedua terdakwa ini tertangkap basah melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis saat digrebek oleh masyarakat pada salah satu kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis 7 November 2024 lalu.

Saat digrebek oleh warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana. 

Sehingga perkara tersebut kini mulai beranjak ke bangku pengadilan MS Banda Aceh untuk diadili.

Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil, SH.

Saat digiring ke ruang pengadilan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapi oleh kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.

Namun proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa, berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga. 

JPU Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, SH usai pembacaan tuntutan mengatakan, bahwa kedua terdakwa berpotensi dituntut 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.

Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pada sidang pembacaan tuntutan tersebut. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat 4 Qanun Jinayat dan Pasal 153 ayat 3 Kuhap, dirinya dilarang mengungkap materinya.

Namun begitu, jelas Luthfan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat dengan ancaman 100 kali cambukan atau 100 gram emas murni. 

“Tapi mengenai berapa materi substansi, saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin, 10 Februari 2025,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved