Wanita Muda Kuras Saldo ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Habiskan Rp76 Juta untuk Foya-foya

Setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya, seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram Polresta Bandar Lampung
KASUS PENCURIAN - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Pelaku gunakan uang Rp 76 juta untuk foya-foya. 

"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.

Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.

Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.

Baca juga: Zaifal Amara Juara 1 Lomba Azan PKMKKN Unimal 2025

Baca juga: 3 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Buntut Tewasnya Budianto Sitepu, 4 Lagi Demosi Selama 6 Tahun

Baca juga: VIDEO Israel Terus Gempur Tepi Barat! Ratakan 100 Bangunan

Sudah tayang di TribunLampung

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved