Wanita Muda Kuras Saldo ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Habiskan Rp76 Juta untuk Foya-foya
Setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya, seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian.
Editor:
Faisal Zamzami
Instagram Polresta Bandar Lampung
KASUS PENCURIAN - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Pelaku gunakan uang Rp 76 juta untuk foya-foya.
"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.
Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.
Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.
Baca juga: Zaifal Amara Juara 1 Lomba Azan PKMKKN Unimal 2025
Baca juga: 3 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Buntut Tewasnya Budianto Sitepu, 4 Lagi Demosi Selama 6 Tahun
Baca juga: VIDEO Israel Terus Gempur Tepi Barat! Ratakan 100 Bangunan
Sudah tayang di TribunLampung
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.