Breaking News

Wanita Muda Kuras Saldo ATM Orang Tua Pacar di Bandar Lampung, Habiskan Rp76 Juta untuk Foya-foya

Setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya, seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram Polresta Bandar Lampung
KASUS PENCURIAN - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap NL (29), pada Senin (3/2/2025), lantaran nekat menguras tabungan milik orang tua pacarnya. Pelaku gunakan uang Rp 76 juta untuk foya-foya. 

 SERAMBINEWS.COM - Siasat licik wanita muda di Lampung kuras ATM orang tua pacar.

Uang Rp76 juta dipakai pelaku untuk berfoya-foya.

Bahkan ia tega melakukan aksinya saat korban tengah terbaring di rumah sakit.

Setelah menguras isi rekening orang tua pacarnya, seorang wanita berinisial NL (29) ditangkap pihak kepolisian.

Mencapai Rp 76 juta, total kerugian yang dialami.

Pada 30 Januari 2025, Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi .

Dikutip dari TribunLampung.com, korban, berinisial Z (40), merupakan warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.

"Pelaku memanfaatkan kondisi pacarnya yang sedang merawat orang tuanya," ungkap AKBP Erwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 3 Februari 2025.

 

Baca juga: Sopir Kuras ATM Anggota DPRD Rp 41 Juta, Dipakai untuk Foya-foya di Karawang: Baru Kerja 4 Bulan


Modus Operandi

Menurut AKBP Erwin, NL berhasil mengakses rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM yang ada di dalam dompet.

Pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan menduga bahwa PIN tersebut sama dengan PIN handphone pacarnya.

"Pelaku mencoba menyocokkan PIN ATM dan ternyata berhasil," jelasnya.

Pelaku kemudian melakukan penarikan uang secara bertahap sebanyak tujuh kali, hingga total mencapai Rp 76.825.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI, kartu ATM BRI, dan tas milik tersangka.

"Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku," tambah AKBP Erwin.

Menurut informasi, uang hasil curian digunakan NL untuk foya-foya bersama anak korban.

Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.

Baca juga: Zaifal Amara Juara 1 Lomba Azan PKMKKN Unimal 2025

Baca juga: 3 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Buntut Tewasnya Budianto Sitepu, 4 Lagi Demosi Selama 6 Tahun

Baca juga: VIDEO Israel Terus Gempur Tepi Barat! Ratakan 100 Bangunan

Sudah tayang di TribunLampung

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved