Berita Banda Aceh

Lima Kali Huni Lapas, Polisi Ringkus Residivis Kasus Pencurian

“Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens oleh penyidik di Polresta Banda Aceh.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di sela konferensi pers, Jumat (31/1/2025). 

“Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens oleh penyidik di Polresta Banda Aceh.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus residivis kasus pencurian berinisial IA (60), asal Aceh Barat Daya dan berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar. Pelaku langsung diboyong ke Mapolresta, Senin (3/2/2025) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengungkapkan, pelaku ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian yang dilaporkan korban. Korban diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Dikatakan, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh itu merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu, dalam perkara yang sama. 

Kompol Fadillah mengungkapkan, pelaku juga sudah lima kali menghuni Lapas atas kejahatan yang dilakukannya. “Dia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi kali ini, tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah,” katanya.

Diterangkan, penangkapan terhadap maling gaek itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/II/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah, Banda Aceh.

Kemudian seorang laki-laki datang dengan alasan hendak membeli barang. Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja di tempat lain dulu. Meski demikian, pelaku IA menunggu sampai toko dibuka.

Saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menanyakan harga kasur serta lemari. Setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon. Namun sebelum mengambil faktur bon, korban sempat meletakkan tas warna hitam miliknya di meja depan.

“Setelah mengambil bon, pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” ungkap Kompol Fadillah.

Korban saat itu langsung berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya. Dalam tas korban yang diambil pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya.

Setelah dibentuk tim, lanjut Kasatreskrim, pihaknya kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data dari para saksi. Pengungkapan kasus pencurian oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda M Efendy. Dalam kurun waktu 6 jam pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah yang dihuninya beserta barang hasil kejahatannya dan mobil sebagai alat bantu pelarian pelaku. “Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens oleh penyidik di Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(rn)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved