Breaking News

Korupsi Gaji Pegawai

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Ajukan Banding Seusai Divonis 54 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah yang menjadi terdakwa...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
KUASA HUKUM - Teuku Fakhrial Dani, SH MH kuasa hukum terdakwa Maisarah. Foto direkam beberapa waktu lalu. Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Ajukan Banding Seusai Divonis 54 Bulan Penjara, Ini Alasannya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rapel gaji pegawai akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh/Tipikor.

Hal itu disampaikan Terdakwa melalui kuasa hukumnya Teuku Fakhrial Dani, SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (5/2/2025).

Pengajuan upaya hukum banding itu sudah disampaikan pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Majelis Hakim belum lengkap dalam memberikan pertimbang hukum berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa,” ujar Teuku Fakhrial Dani, SH MH.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar pada tahun 2019 dan 2020 ada pengajuan SPM untuk pembayaran kekurangan gaji pegawai periode tahun 2015 s/d 2019 untuk pegawai Dinkes Aceh Utara dan pegawai Puskesmas.

Sehingga secara pelaporan pertanggungjawaban keuangan negara telah selesai.

Kemudian terhadap perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan tersebut dihitung belum dilakukan pemotongan gaji seperti zakat dan PPh dan lain-lainnya.

“Oleh karena itu, kami menilai untuk mendapatkan keadilan bagi Terdakwa maka perlu dilakukan upaya hukum Banding terhadap putusan tersebut,” ujar pengacara terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Aceh Utara Tahun Anggaran 2019-2020, Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dihukum empat tahun enam bulan atau 54 bulan penjara.

Maisarah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rapel gaji pegawai. Yaitu tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 sampai 2019 di puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang anggarannya dari APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak melakukan tugas sesuai peraturan yang berlaku akibatnya di tahun 2019 terdakwa meminta pengembalian dana yang telah ditransfer dengan alasan salah kirim dan di tahun 2020. Terdakwa tidak membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918.2 juta lebih. 

“Menyatakan Terdakwa Maisarah, SKM Binti Alm. Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair. (Didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor),” ujar majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 918.2 juta lebih.

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved