Kajian Islam

Wajibkah Wanita Pakai Mukena saat Shalat? Buya Yahya: Yang Penting Menutup Aurat!

Banyak wanita yang memilih untuk mengenakan mukena sebagai pakaian yang menutupi aurat. Namun, apakah penggunaan mukena itu benar-benar wajib?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Ilustrasi penggunaan mukena ketika shalat - Warga melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Bola Kaki Black Star, Kemukiman Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Kamis (18/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Dalam menjalankan ibadah shalat, banyak wanita yang memilih untuk mengenakan mukena sebagai pakaian yang menutupi aurat. Namun, apakah penggunaan mukena itu benar-benar wajib?

Sebagai informasi, mukena merupakan busana syar'i yang biasanya dipakai secara khusus untuk melaksanakan shalat, baik shalat di rumah maupun di masjid hingga tempat lainnya.

Mukena biasanya berwarna putih hingga warna lainnya yang terang dilengkapi motof ataupun polos, mukena sering dipakai oleh wanita Indonesia dan juga Malaysia ketika shalat.

Pendakwah sekaligus pengasuh pondok pesantren LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, memberikan penjelasan bahwa yang terpenting dalam shalat adalah menutup aurat, bukan kewajiban menggunakan mukena.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube @Albahjah TV pada Rabu (5/2/2025), Buya Yahya menegaskan bahwa shalat sebenarnya tidak harus menggunakan mukena. 

"Shalat tidak harus pakai mukena. Siapa yang mengatakan shalat harus pakai mukena?," ujar Buya Yahya mengawali penjelasannya.

Baca juga: Panduan Taaruf Sesuai Ajaran Rasulullah, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bahwa ada pemahaman yang keliru mengenai keharusan penggunaan mukena dalam shalat.

Menurutnya, yang terpenting adalah menutup aurat secara sempurna saat shalat, bukan hanya sekadar menggunakan mukena.

"Mulai kapan sholat harus pakai mukena? Sholat harus menutup aurat," sambungnya.

Lanjut Buya Yahya, bahwa perempuan dapat menggunakan berbagai jenis pakaian yang menutup aurat dengan baik.

Ia menekankan bahwa ada banyak alternatif lain yang bisa dipakai perempuan dalam menjalankan ibadah sholat selain mukena.

Buya Yahya kemudian memberikan contoh mengenai pakaian yang dapat digunakan saat shalat. Ia mengatakan bahwa perempuan bisa memakai sarung asal aurat tertutup sempurna, tidak ada yang terlihat kecuali muka dan telapak tangan.

Baca juga: Hukum Tidak Atau Membaca Doa Iftitah dalam Shalat, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Sarung bisa ditaruh di kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala," jelasnya.

Dalam hal ini yang terpenting adalah shalat menggunakan apapun bisa yang terpenting dapat digunakan dan memenuhi syarat menutup aurat.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pakaian lain seperti baju longgar juga dapat digunakan asalkan memenuhi syarat menutup aurat, termasuk menutup kaki dengan kaos kaki agar tidak terlihat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved