Jika Jadi Cair, Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 ASN yang Akan Diterima?

Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI GAJI - Foto ilustrasi gai ke-13 dan 14. Segini besaran yang akan diterima ASN jika cari nanti. 

SERAMBINEWS.COM – Isu mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kabar ini semakin ramai setelah beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk menghentikan pemberian gaji tersebut.

Pesan yang beredar di kalangan ASN itu mencantumkan informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian untuk membahas soal kebijakan tersebut.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, pesan tersebut mengungkapkan adanya pembahasan internal mengenai penghapusan gaji tambahan yang selama ini diberikan kepada ASN sebagai bentuk tunjangan pada setiap tahunnya.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Namun, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan yaitu Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.

"Belum ada info," ucap Deni.

Nah, bagaimana jika gaji ke-13 dan 14 cair, berapa besaran gaji yang ASN akan dapatkan nanti?

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025

Meskipun besaran Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja, kebijakan pemerintah tahun 2025 memutuskan untuk meningkatkan beberapa komponen insentif ini.

Berikut adalah beberapa rincian yang patut kamu ketahui:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp24.721.200
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

  • Strata I/Diploma IV (Masa Kerja 10 tahun): Rp5.492.550
  • Strata II/III (Masa Kerja 10 tahun): Rp6.470.100

Nah, selain gaji, jika gaji ke-13 dan 14 jadi cair, pemerintah juga akan memastikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah ditambahkan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Apa itu Gaji ke-13 dan ke-14?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved