Kasus Polisi di Aceh Paksa Pramugari Aborsi Berakhir Damai, Begini Nasib Ipda Yohananda Fajri

Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Polres Bireuen
PERWIRA BERKASUS - Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ipda Yohananda tersangkut kasus diduga menyuruh pacarnya aborsi kandungan. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pemaksaan aborsi oleh polisi di Aceh yang merupakan lulusan Akpol, Ipda Yohananda Fajri, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir damai.

Mereka berdamai setelah dimediasi oleh Propam Polda Aceh di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).

 “Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.

Meski demikian, Ipda Yohananda Fajri akan tetap diproses dalam sidang kode etik.

“Dari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” imbuh dia.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, geleng-geleng saat mengomentari kasus dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

 Hinca mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius terhadap kasus tersebut.

 "Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat publik.

"Kalau benar (ada tindak) pidananya, bagaimana publik bisa menerima pelaku atau setidak-tidaknya merencanakan bersama-sama melakukan aborsi dan kalau benar lagi perempuan bertanya ke si lelaki, lelaki mengatakan yes begitu," ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Aborsi Paksa di Aceh, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Proses Hukum Harus Transparan

Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

Fajri merupakan anggota kepolisian di Aceh yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

 
Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved