Kasus Polisi di Aceh Paksa Pramugari Aborsi Berakhir Damai, Begini Nasib Ipda Yohananda Fajri
Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pemaksaan aborsi oleh polisi di Aceh yang merupakan lulusan Akpol, Ipda Yohananda Fajri, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir damai.
Mereka berdamai setelah dimediasi oleh Propam Polda Aceh di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).
“Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.
Meski demikian, Ipda Yohananda Fajri akan tetap diproses dalam sidang kode etik.
“Dari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” imbuh dia.
Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, geleng-geleng saat mengomentari kasus dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.
Hinca mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius terhadap kasus tersebut.
"Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat publik.
"Kalau benar (ada tindak) pidananya, bagaimana publik bisa menerima pelaku atau setidak-tidaknya merencanakan bersama-sama melakukan aborsi dan kalau benar lagi perempuan bertanya ke si lelaki, lelaki mengatakan yes begitu," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Aborsi Paksa di Aceh, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Proses Hukum Harus Transparan
Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna
Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.
Fajri merupakan anggota kepolisian di Aceh yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.
Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.
Parlemen Timor Leste Didemo Gen Z, Polisi Tembak Gas Air Mata Bubarkan Massa, Ini Persoalannya |
![]() |
---|
Program Polisi Saweu Sikula, Polres Pidie Gelar Upacara Serentak di 30 SMA |
![]() |
---|
Polisi Halangi Wartawan Saat Liput Kunker Komisi III DPR RI, Polda Jambi Minta Maaf |
![]() |
---|
Malas Ribet, Polisi di Cikarang Utara Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Janji Suci di Balik Jeruji, Kisah Tahanan Polres Aceh Timur Menikahi Pujaan Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.