Malas Ribet, Polisi di Cikarang Utara Suruh Warga Lepaskan Maling Motor, Begini Nasibnya
Oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.
SERAMBINEWS.COM – Viral video seorang oknum polisi di Polsek Cikarang Utara bikin publik geram.
Dalam rekaman itu, polisi justru menyuruh warga melepaskan maling motor yang sudah ditangkap. Alasannya, ia malas ribet dan enggan membuat laporan.
Ulah tersebut langsung memicu kemarahan warganet.
Diketahui, baru-baru ini oknum polisi di Polsek Cikarang Utara membuat geram warga.
Pasalnya, ia menolak maling motor yang sudah ditangkap warga.
Hal itu karena ia malas repot.
Ulahnya itupun sontak viral dan membuat publik kesal.
Dimana dalam video viral tersebut, oknum polisi menolak untuk menerima seorang pencuri sepeda motor yang tertangkap warga.
Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.
Alasan polisi, jika diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban yang merupakan pemilik motor itu.
Video viral oknum anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepas maling yang diserahkan warga ke kantor polisi berbuntut panjang.
Polsek Cikarang Utara terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 2, Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Tindakan tersebut diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor.
Listrik Padam, Bagaimana Layanan Air Bersih Perumdam Tirta Abdya? |
![]() |
---|
Tukang Parkir di Bireuen Terima Rumah Bantuan, Dibangun dengan Dana Desa |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Berapakah Besaran Dana BPNT dan PKH Oktober 2025? Segera Cara Daftar Penerima BPNT dan PKH |
![]() |
---|
GEKRAFS Aceh Dorong Penambahan Nomenklatur Dinas soal Ekonomi Kreatif, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.