Kasus Polisi di Aceh Paksa Pramugari Aborsi Berakhir Damai, Begini Nasib Ipda Yohananda Fajri

Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas Polres Bireuen
PERWIRA BERKASUS - Foto Ipda Yohananda Fajri, S.Tr.K. saat menerima penghargaan atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah di Bireuen, Aceh, 5 Agustus 2024. Ipda Yohananda tersangkut kasus diduga menyuruh pacarnya aborsi kandungan. 

"Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat," kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," ujar Krisno.

 

Karier di Polres Bireuen

Ipda Yohananda Fajri kemudian ditugaskan di Polres Bireuen, Polda Aceh.

 
Di Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri sempat menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen.

Akan tetapi, karier Ipda Yohananda Fajri sebagai anggota Polri kini terancam sirna karena ia diduga terlibat kasus aborsi.

Dikutip dari Serambinews.com, Ipda Yohananda Fajri kini sudah dicopot jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Rekam jejaknya sebagai polisi muda pun cukup cemerlang.

Sejumlah kasus kriminal pun pernah ditanganinya.

 
Pada Agustus 2024, kurang dari 1x24 jam, Ipda Yohananda Fajri bersama jajaran Satreskrim Polres Bireuen pernah berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan mahasiswi Ummah bernama Siti Alia Humaira (21).

Selain itu, Fajri juga pernah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja di jalan lintas Banda–Aceh, Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, pada Juni 2024.

Baca juga: Pengakuan Santriwati 3 Kali Dicabuli Pimpinan Ponpes hingga Hamil, Nyaris Mati Minum Obat Aborsi

Kasus Sempat Viral

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved