Berita Langsa

KIP Tetapkan Jefry-Haikal Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Periode 2025-2030 

KIP Kota Langsa menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa no urut 02, Jeffry-Haikal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PENETAPAN WALI KOTA - Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan saat menyerahkan salinan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih kepada Sekretaris PAN Kota Langsa, Kaharuddin pada Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Kamis (6/2/2025), melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025-20230, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin.

Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka dipimpin langsung Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, ST, didampingi seluruh anggota yakni Bahtiar, MA, M Al-Fadhal, MSi, Fauzan Rizal, SPd.I, dan Rahmadhani, SPd.I.

Penetapan ini turut disaksikan Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin, SPd, MPd, Kasdim 0104/Atim, Mayor Hanafi, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar beserta anggotanya, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Polres Langsa, pimpinan parpol, dan undangan lainnya. 

Selain itu, hadir juga Ketua Partai Nasdem Kota Kangsa, Syamsuri, AMK, Sekretaris PAN Kota Langsa, Ir Kaharuddin, dan para pengurus partai pengusung paslon 02, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin, termasuk calon wali kota, Sofyanto (Anto Jakarta). 

Putusan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa ini dibacakan Koordinator Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal, MSi.

Ia menyebutkan, penetapan itu menyikapi putusan MK Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, dan putusan MK Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Berdasarkan putusan di atas, terang M Alfadhal, KIP Kota Langsa menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa no urut 02, Jeffry-Haikal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih dengan perolehan suara 31.916 suara, atau 40,47 persen, dari total suara sah.

Sebelumnya, Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, ST saat membuka Rapat Pleno Terbuka tersebut menyampaikan, pihak KIP Kota Langsa diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti putusan MK.

Namun KIP melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa satu hari setelah putusan MK tersebut.

"KIP Kota Langsa menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih sehari setelah adanya putusan MK," jelas Ridwan.

Sementara itu, Ketua Partai Nasdem Kota Langsa, Syamsuri mewakili dari paslon terpili, dalam sambutannya mengatakan, sebagai partai pengusung pihaknya menyambut baik penetapan tersebut. 

"Setelah penetapan ini, kita berharap semua partai bisa bernegosiasi. Artinya tidak ada lagi antara 01, 02, 03, 04, dan 05, semuanya kembali ke 00 untuk kita semua," sebutnya.

Harapannya, sambung Syamsuri yang juga anggota DPRA ini, ke depan semua partai bisa bergandengan tangan untuk memperkuat Pemerintah Kota Langsa dan membangun Kota Langsa lebih baik lagi ke depan.

Pada kesempatan itu, Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, ST menyerahkan salinan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa kepada Ketua DPRK Langsa, Melvitasari, SAB, Panwaslih Kota Langsa, dan Sekretaris PAN Kota Langsa mewakili dari paslon.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved