Penerimaan Polri 2025 Bintara, Tamtama dan Taruna Akpol, Simak Perbedaannya Sebelum Daftar
Sementara tahun ini, Polri menerima peserta didik jalur Bintara untuk lulusan SMA/sederajat sebanyak 4.000 orang yang terbagi dalam beberapa posisi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Setelah menyelesaikan pendidikan, para lulusan Akpol akan memperoleh gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K).
Pendidikan untuk calon taruna Akpol 2025 akan dilaksanakan di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Peserta didik yang lolos nantinya akan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Adapun pendaftaran Taruna Akpol 2025 terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, yang berusia minimal 18 tahun.
Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat kelulusan pendidikan dengan maksimal tahun 2019.
Berikut syarat Penerimaan Polri 2025 Taruna Akpol secara umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk rincian persyaratan khusus dan tata cara pendaftaran Polri 2025 jalur Taruna Akpol, silakan klik di sini.
Demikian informasi seputar Penerimaan Polri 2025.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Penerimaan Polri
Rekrutmen
polisi
Anggota Polri
anggota polisi
taruna akpol
Bintara
Tamtama
Pendaftaran
link pendaftaran
2025
| Terkait Pengelolaan Dana Otsus ke Depan, Aceh Harus Ada Perencanaan Konkret |
|
|---|
| Turun Minum, Persiraja Tertinggal 0-1 dari PSMS via Gol Cadenazzi |
|
|---|
| Duel Panas Persiraja Vs PSMS Dikawal Aparat Berseragam & Bersenjata Lengkap |
|
|---|
| Rekam Jejak Kompol Dedi Kurniawan, Dipatsus Usai Viral Isap Vape Narkoba, Ini Deretan Kasusnya |
|
|---|
| Polisi Tahan DS, RY dan NS, Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-siswa-calon-anggota-polri.jpg)