Breaking News

Berita Nasional

Benarkah Isu Gaji 13 dan 14 atau THR ASN Dihapus? Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Benarkah Isu Gaji 13 dan 14 atau THR ASN Dihapus, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal isu yang beredar tersebut

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
GAJI 13 ASN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (5/3/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dan untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 

Benarkah Isu Gaji 13 dan 14 atau THR ASN Dihapus, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini marak beredar isu soal penghapusan gaji 13, gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR).

Isu ini berembus kencang di tengah upaya pemerintahan Prabowo-Gibran sedang melakukan efisiensi anggaran.

Hal ini membuat para ASN menjadi resah.

Apalagi kondisi perekonomian yang memmerlukan uang untuk mencukupi berbagai kebutuhan.

Ternyata pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menanggapi isu yang meresahkan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dan untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tandas Sri Mulyani kepada awak media, kamis (6/2).

 Meski alokasinya telah disiapkan, Menkeu enggan memperinci besarannya. 

Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun. 

Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta berbagai pihak menunggu informasi secara resmi nanti. "Nanti ya," tandasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. 

Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Isu gaji 13 dan 14 asn dihapus

Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengklaim bahwa pemerintah akan menghentikan tunjangan tersebut mulai tahun 2025.

Pesan berantai yang viral di platform media sosial ini menyebutkan bahwa keputusan itu sudah final dan akan berdampak langsung pada seluruh ASN di seluruh Indonesia.

Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan ASN, yang khawatir tunjangan yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka akan dihapuskan.

Baca juga: INFO Gaji Ke-13 PNS - Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13 2025

Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih.

 Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Lantas, benarkah akan kabar jika gaji ke-13 dan 14 ASN akan ditiadakan?

Kemenkeu Buka Suara

Nah Tribuners, lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.

"Belum ada info," ucap Deni.

Bahkan, isu ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 ASN ini pun semakin ramai dibahas lantaran ada seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** ikut mengangkat topik tersebut.

Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.

“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

 Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.

Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN.

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Baca juga: Warga Gosong Telaga Diresahkan Merajalelanya Pencuri Kelapa Sawit 

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menkeu Pastikan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dialokasikan

 

 di Tribunpriangan.com dengan judul Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved