INFO Gaji Ke-13 PNS - Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13 2025

Jika gaji 13 dan 14 belum dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka akan tetap dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
THR PNS - Kategori PNS yang Tidak Akan Kebagian Gaji 13 Tahun 2025. 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar mengenai penghapusan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 baru-baru ini mencuri perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Berita ini memunculkan berbagai reaksi, dari rasa khawatir hingga protes, terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan PNS.

Pasalnya, gaji sampingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program makan bergizi gratis (MBG).

Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut.

Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.

Sekedar info, hal ini juga bermula dari adanya efisiensi anggaran yang akan diberlakukan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp12,3 triliun.

Hal itu juga memantik respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pasalnya, sekarang sedang diproses tahapan pencairan gaji ke -14 yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, Kementerian Keuangan yang berhak menentukan dan menetapkan kapan pencairan gaji ke-14 yang diterima oleh PNS dan PPPK tahun 2025.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," ujar Airlangga.

Sedangkan untuk gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.

Disisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.

Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review.

"Belum ada info," tegas Deni

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved