Pilkada Langsa 2024

KIP Langsa Resmi Tetapkan Jefrry-Haikal Sebagai Wali Kota dan Wawali Terpilih

Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka dipimpin  Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST didampingi seluruh anggota, Bahtiar MA, M Al-Fadhal MSi

Editor: mufti
SERAMBI/ZUBIR
SERAHKAN - Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan menyerahkan salinan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa kepada Sekretaris PAN Kota Langsa, Kaharuddin, pada rapat pleno penetapan, Kamis (6/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Kamis (6/2/2025), resmi menetapkan pasangan Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025-20230.

Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka dipimpin  Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST didampingi seluruh anggota, Bahtiar MA, M Al-Fadhal MSi, Fauzan Rizal SPdI, dan Rahmadhani SPdI.

Penetapan ini juga disaksikan Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin SPd MPd, Kasdim 0104/Atim, Mayor Hanafi, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar dan anggotanya, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Pimpinan Parpol, dan lainnya. 

Selain itu, hadir juga Ketua Partai Nasdem Kota Kangsa, Syamsuri AMK, Sekretaris PAN Kota Langsa, Ir kaharuddin, dan para pengurus Partai pengusung paslon 02 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin, termasuk Calon Wali Kota, Sofyanto (Anto Jakarta). 

Putusan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa  dibacakan Koordinator Divisi Teknis KIP Langsa, Muhammad Alfadhal MSi yang menyebutkan, putusan MK Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 tanggal 5 Februari 2025. Dan putusan MK Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Lalu, berdasarkan putusan di atas, KIP Kota Langsa menetapkan Paslon nomor urut 02, Jeffry-Haikal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih dengan perolehan suara 31.916 suara atau 40, 47 persen dari total suara sah.

Sebelumnya, Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan saat membuka rapat pleno terbuka ini menyampaikan,  pihaknya menindaklanjuti putusan MK menyatakan paling lambat tiga hari untuk melakukan penetapan.

Namun, pihak KIP melakukan rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa sehari setelah putusan MK. "KIP menetapkan  Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih sehari setelah adanya putusan MK sebelumnya," jelas Ridwan.

Sementara Ketua Partai Nasdem Kota Langsa, Syamsuri dalam sambutannya mengatakan, sebagai partai pengusung pihaknya menyambut baik hal ini tentunya. "Setelah penetapan ini, kita berharap semua partai bisa bersatu dan kompak. Artinya, tidak ada lagi antara 01, 02, 03, 04 dan 05. Kini, semuanya kembali ke 00 untuk kita semua," sebutnya.

Harapannya, sambung Syamsuri yang juga anggota DPRA ini, ke depan ini semua partai bisa bergandengan tangan untuk memperkuat Pemko dan membangun Kota Langsa lebih baik lagi ke depan.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak KIP, Panwaslih dan unsur Forkompinda, serta semua pihak atas suksesnya Pilkada di Kota Langsa. 

Terakhir, Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST menyerahkan salinan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRK Langsa, Melvitasari SAB, Panwaslih Kota Langsa, dan Sekretaris PAN Kota Langsa mewakili dari Paslon.(zb)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved