Pilkada Langsa 2024

Paslon Cawalko Langsa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh & Ajukan Gugatan ke MK

“Praktik money politic di kota Langsa dengan terlapor 02 ini juga sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh. Pelanggaran administrasi yang terjadi secara...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Paslon calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3, Nurzahri bersama kuasa hukumnya melakukan konferensi pers dugaan praktik money politic di BPA Mualem-Dek Fadh, Selasa (3/12/2024) malam. 

“Praktik money politic di kota Langsa dengan terlapor 02 ini juga sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh. Pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur dan masif. Kita meminta kepada Panwaslih untuk melakukan diskualifikasi kepada Paslon 02,” sambungnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa nomor urut tiga Mahdi-Nurzahri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan ke Panwaslih Aceh, terkait dugaan praktik money politic yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 02 Jeffy Sentana S Putra-M Haikal Alfisyahrin pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dikatakan Nurzahri yang didampingi Kuasa Hukumnya, Fadjri SH saat melakukan konferensi pers di Kantor Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fadh, Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (3/12/2024) malam.

Dikatakan Nurzahri, hal itu dilakukan beranjak dari enam laporan masyarakat, terkait dugaan praktik money politic dan pengerahan ASN serta aparatur desa yang dilakukan paslon 02 yang kini ditangani oleh Panwaslih Langsa.

Dia mengatakan, lima diantaranya itu dilaporkan oleh penerima ke Panwaslih berupa amplop berisi uang Paslon 02.

Kemudian satu kasus berasal dari OTT warga yang mana ada dua oknum yang melakukan praktik money politic. 

“OTT itu lengkap dengan barang bukti pelaku dan penerima. Pelaku dibawa ke Panwaslih oleh PPG. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Gakkumdu. Praktik money politic hampir menyeluruh di seluruh Kecamatan di Kota Langsa,” katanya.

“Praktik money politic di kota Langsa dengan terlapor 02 ini juga sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh. Pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur dan masif. Kita meminta kepada Panwaslih untuk melakukan diskualifikasi kepada Paslon 02,” sambungnya.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti berupa rekaman elektronik video pembagian berupa amplop yang dilakukan oleh paslon 02, pemberian voucher dan screenshot hasil percakapan grup WA paslon 02 yang membahas tata cara pembagian uang kepada masyarakat.  

Dari rangkaian kasus tersebut, pihaknya mengajukan keberatan ke Panwaslih Aceh yang sudah diserahkan pada 15.30 WIB kemarin sebagai bentuk laporan dari paslon.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan gugatan ke MK hari ini perihal dugaan praktik money politik TSM dan penggunaan aparatur desa dan ASN oleh 02.

Pihaknya juga mengumpulkan cukup banyak alat bukti, dalam dugaan praktik money politic yang dilakukan.

Dimana dari hasil pengumpulan yang dilakukan, metode digunakan selain dengan rekap KTP, amplop, juga pembagian kupon yang terjadi pada hari H.

Nantinya kupon tersebut akan dibagikan usai hari pencoblosan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved