Sosok Ichlas Budi Pratama, Pegawai BUMN Bikin Video Syur dengan Selingkuhan, Punya Utang Rp1,7 M

Sosok Ichlas Budhi Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Ichlas Budhi Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

Ichlas Budhi Pratama merupakan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Petrokimia Gresik.

Penetapan tersangka Ichlas ini bermula dari laporan sang istri, POD, ke Mapolres Gresik setelah menangkap basah video syur sang suami dengan selingkuhannya, selebgram asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Viska Dhea Ramadhani.

Ichlas tak sendiri, si selingkuhan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi, yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (4/2/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

Buntut kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjeratnya, Ichlas dipecat dari PT Petrokimia Gresik.

Ichlas resmi diberhentikan sebagai pegawai PT Petrokimia Gresik per Sabtu (1/2/2025).

"Pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan secara tegas, bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," jelas SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: KDRT Istri dan Selingkuh, Ichlas Budhi dan Viska Rekam Video Hubungan Imtim di Hotel Gresik

Harta Kekayaan Ichlas

Sebagai pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ichlas terakhir kali menyerahkan LHKPN-nya pada 31 Desember 2023, sebagai laporan periodik, saat menjabat sebagai Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik.

Dalam LHKPN-nya, Ichlas tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp3,6 miliar.

Tetapi, jumlah itu berkurang sebab Ichlas berutang sebesar Rp1,7 miliar.

Sumber kekayaan Ichlas terbesar berasal dari dua tanah dan bangunan miliknya yang berada di Gresik.

Ia juga tercatat memiliki satu mobil, satu motor, dan satu sepeda.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved