Sosok Ichlas Budi Pratama, Pegawai BUMN Bikin Video Syur dengan Selingkuhan, Punya Utang Rp1,7 M

Sosok Ichlas Budhi Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). 

Sub Total Rp. 3.681.289.755

III. HUTANG Rp. 1.708.500.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.972.789.755

Sebelumnya, pada 2022, kekayaan Ichlas tercatat sebesar Rp3,2 miliar, yang jumlahnya berkurang karena utang, saat dirinya menjadi Staf Muda.

Hal ini berarti harta Ichlas mengalami peningkatan sebanyak lebih dari Rp455 juta dalam kurun waktu setahun.

Baca juga: Video Syur Oknum Polisi dengan Istri Pengusaha Tersebar, Ipda RN Ditahan Polda Sulsel

Kronologi Ichlas dan Selingkuhan Dilaporkan

Kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjerat Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani bermula dari laporan yang dibuat istri Ichlas, POD, ke Mapolres Gresik, pada Senin (3/2/2025).

Sebagai informasi, Viska diketahui masih bersuami dan memiliki dua anak.

POD menangkap basah video syur yang dibuat suaminya dengan Viska.

Video itu direkam saat Ichlas dan Viska berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik, menggunakan ponsel Ichlas, iPhone X hitam.

Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap POD.

Buntut laporan POD, Ichlas dan Viska ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Senin malam, di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved