Breaking News

KDRT Istri dan Selingkuh, Ichlas Budhi dan Viska Rekam Video Hubungan Imtim di Hotel Gresik

Ichlas Budhi Pratama juga terlibat kasus video pornografi dengan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Polisi ungkap awal mula hubungan perselingkuhan kedua tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang warga Gresik, Jawa Timur, bernama Ichlas Budhi Pratama (37) ditangkap setelah dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ichlas Budhi Pratama juga terlibat kasus video pornografi dengan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27).

Video asusila diserahkan istri Ichlas Budhi berinisial POD (33) saat membuat laporan.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Viska Dhea Ramadhani statusnya sudah menikah dan tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ichlas Budhi dan Viska dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Diduga video asusila yang menjadi bukti perselingkuhan dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.

Video tersebut disimpan di ponsel Ichlas Budhi dan terbongkar saat dicek istri.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," bebernya, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Saat Dituding Selingkuh oleh Baim Wong, Paula Verhoeven Unggah Kata-kata Bijak Ini

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku berkenalan sejak Oktober 2024.

Hubungan perselingkuhan semakin intens pada Januari 2025 hingga keduanya melakukan tindak asusila.

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

"Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.

Kompol Danu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi serta tak melakukan perselingkuhan.

 
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved