Berita Politik
Komisi I DPRA Minta Prosesi Pelantikan Mualem-Dek Fadh Dipersiapkan dengan Matang
Tgk Muhar menyebut, pasangan Mualem-Dek Fadh dikabarkan bakal melaksanakan gladi di Gedung DPR Aceh, Selasa (11/2/2025) besok.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin meminta prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) dapat dipersiapkan dengan matang.
Kita minta kepada Pemerintah Aceh dan Sekretariat DPR Aceh untuk melakukan persiapan (pelantikan) dengan matang,” kata Tgk Muhar kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2025).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian bakal melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Rabu (12/2/2025) lusa.
Tgk Muhar menyebut, pasangan Mualem-Dek Fadh dikabarkan bakal melaksanakan gladi di Gedung DPR Aceh, Selasa (11/2/2025) besok.
Ia berharap agar pihak keamanan dari instansi TNI dan Polri dapat memberikan pengamanan selama berjalannya prosesi pelantikan tersebut.
“Mudah-mudahan pelantikan dapat berjalan dengan tertib dan aman, tidak ada masalah. Harapan kita bisa dilaksanakan dengan baik sesuai harapan masyarakat Aceh,” ucapnya.
“Karena masyarakat sangat menunggu gubernur terpilih dilantik untuk menunjang pembangunan yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada 8 Februari 2025, melayangkan surat penting bernomor: 100.2.1.3/581/SJ ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Tito meminta pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan permintaan pimpinan DPR Aceh serta gubernur terpilih.
“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di masing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,” tulis Tito dalam suratnya dikutip Serambinews.com, Senin (10/2/2025).
Dalam surat tersebut, Tito menuturkan, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh tidak dapat dilaksanakan secera serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025, di Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu karena Aceh mempunyai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat lex specialis.(*)
Komisi I DPRA
Pelantikan Mualem-Dek Fadh
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Mendagri
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Masyarakat Transparansi Aceh Minta BPK RI Audit Dana Parpol di Aceh |
![]() |
---|
Ketua KPA Pusat Mualem Angkat Bang Jack Libya sebagai Jubir KPA Pusat |
![]() |
---|
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar |
![]() |
---|
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.