Breaking News

4 Warga Aceh Terlibat Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, 135 Kg Sabu Disita Dipasok dari Thailand

Bareskrim Polri menangkap empat orang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Lhokseumawe, Aceh.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews Batam/ Istimewa
ILUSTRASI SABU - Bareskrim Polri menangkap empat orang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Lhokseumawe, Aceh. Keempatnya ditangkap setelah terbukti menerima paket sabu seberat 135 kilogram (kg) dari Thailand. 

 “Sudah ganti nama dia sekarang. Apa sekarang namanya? Lupa tuh. Sudah ganti nama sekarang. Bukan (nama) Thailand (nama di percakapannya),” kata Mukti.

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Sita 156,02 Gram Sabu dan Satu Pil Ekstasi

Peran Para Tersangka 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut keempat tersangka berinisial I, F, E, dan M ditangkap di Lhokseumawe dan Lhoksukon, pada 7 dan 8 Februari 2025.

"Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama."

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kilogram.

Mukti merinci peran para tersangka.

Tersangka I, kata dia merupakan nelayan yang mengendalikan proses transaksi darat.

Dia memerintahkan tersangka E yang juga merupakan Nelayan untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.


Kemudian, lanjut Mukri, I juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat.

I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia.

 Belum diketahui indentitas dan peran pasti berinisial B.

Barang bukti yang disita berupa 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna kuning dengan label “999” dan “99”.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved