4 Warga Aceh Terlibat Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, 135 Kg Sabu Disita Dipasok dari Thailand
Bareskrim Polri menangkap empat orang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Lhokseumawe, Aceh.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, dan subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Gembong Narkoba Fredy Pratama Diyakini Bersembunyi di Thailand
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memburu gembong narkoba Fredy Pratama, yang berstatus buron sejak 2014.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Fredy Pratama diduga mendapatkan perlindungan khusus di Thailand.
"Kami belum bisa menjangkau dia. Dia adalah gembong narkotika yang sulit disentuh," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Mukti mengungkapkan bahwa Fredy bahkan telah mengganti identitasnya.
Riwayat komunikasinya dengan jaringan narkotika yang masih beroperasi di Indonesia serta sejumlah negara di Asia Tenggara pun sulit dilacak.
Namun, pihak kepolisian meyakini Fredy masih bersembunyi di Thailand.
Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaannya.
"Kami masih berusaha semaksimal mungkin untuk menangkapnya," kata Mukti.
Ia menambahkan bahwa narkoba yang diedarkan oleh Fredy Pratama dikemas dalam bungkus teh.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap Fredy Pratama.
Sigit menyebut telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk terus melakukan upaya penangkapan.
"Tentu saja saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan langkah-langkah, baik melalui Interpol maupun kerja sama police to police, guna mengejar keberadaan Fredy Pratama," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Aceh Kembali Kirim 87 Ribu Barel Kondesat dari WK B di Aceh Utara ke Thailand |
![]() |
---|
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.