7 Tahun Jadi TKI di Malaysia, Pria asal Sumut Ini Diringkus Saat Pulang Kampung

Polisi turut menyita 2 Kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari kurir asal Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
POLDA SUMUT
KURIR SABU- Tampang AS (39) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru pulang dari Malaysia ditangkap karena jadi kurir 2 kg sabu, dan 2 ribu butir ekstasi, Rabu (12/2/2025). Ia mengaku disuruh pria berinisial M untuk pulang ke Kecamatan Percut Sei Tuan sambil membawa narkoba. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang TKI ditangkap polisi saat baru pulang merantau dari Malaysia.

Pria berinisial AS (39) asal Sumatera Utara sudah merantau menjadi TKNI di Malaysia selama 7 tahun.

Namun begitu sampai di kampung halamnnya lasung ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Dia pilang kampung sambil membawa sabu sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib.  

Polisi turut menyita 2 Kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari kurir asal Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut.

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap AS (39) kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Dari tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Saat ditangkap dari sebuah rumah, AS tak berkutik dan hanya pasrah. Wajahnya terlihat pucat ketakutan.

 Kemudian ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam ranselnya yang disisipkan dengan baju dan pakaian dalam.

Begitu diperiksa personel Polisi, ternyata benar ada narkoba di dalam tas dan langsung dikeluarkan.

Baca juga: 4 Warga Aceh Terlibat Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, 135 Kg Sabu Disita Dipasok dari Thailand

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, AS ditangkap pada 28 Januari lalu di pondok nelayan Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap saat baru saja pulang merantau dari negara Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ia sudah merantau dan bekerja ke Malaysia selama tujuh tahun.

Namun saat mau pulang kampung inilah dia sambil menjadi kurir narkoba antar negara menggunakan kapal laut dari negeri Jiran, lalu berlabuh ke pelabuhan di Asahan.

"Kami Polda Sumut mengamankan satu orang ataupun TKI yang bekerja di Malaysia, kurang lebih tinggal di Malaysia selama 7 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved