Breaking News

Berita Banda Aceh

Ketua DPRA Ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Jaga Keharmonisan 

Menurutnya, momen pelantikan yang berbeda dengan provinsi lain tersebut merupakan bagian dari keistimewaan dan kekhususan Aceh. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
TANGKAP LAYAR YOUTUBE SERAMBINEW.COM
JAGA KEHARMONISAN – Ketua DPRA, Zulfadli, saat mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk menjaga keharmonisan dalam sambutannya pada prosesi Pelantikan Gubernur Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli alias Abang Samalanga mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) saling menjaga keharmonisan demi pembangunan Aceh yang lebih baik.

“Sangat penting juga antara gubernur dan wakil gubernur harus bersinergi dan harmonis selalu untuk mewujudkan pembangunan Aceh ke depan ,” kata Zulfadli.

Hal tersebut disampaikan Zulfadli dalam sambutannya pada prosesi Pelantikan Gubernur Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Ia menyampaikan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang dilaksanakan di dalam rapat paripurna DPR Aceh merupakan suatu kehormatan bagi Aceh. 

Menurutnya, momen pelantikan yang berbeda dengan provinsi lain tersebut merupakan bagian dari keistimewaan dan kekhususan Aceh. 

“Kami menaruh dan ingin menyampaikan bahwa pemerintahan yang baik pastilah mengkehendaki  adanya hubungan yang saling mendukung dan mampu bersinergi antara legislatif dan eksekutif, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif,” jelasnya.

Baca juga: Profil Muzakir Manaf yang Baru Dilantik jadi Gubernur Aceh, Mantan Panglima GAM, Segini Hartanya

Baca juga: Profil Dek Fadh, Eks Panglima Komando GAM yang Jadi Wagub Aceh 2025-2030, Segini Harta Kekayaannya

Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, jelas Zulfadli, akan diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dengan berpedoman pada azas-azas umum pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, kata dia, sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia ditegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan oleh dua lembaga yaitu kepala daerah dan DPRD, keduanya adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat 

“Oleh karena itu penting bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh bersama-sama DPR Aceh harus berkomunikasi dengan baik untuk membangun Aceh menjadi lebih baik sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

“Tentu hal ini dapat terwujud dengan menjalankan tugas dan wewenang masing-masing sesuai yang diamanatkan dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved