Berita Banda Aceh

Bayar Pajak Kendaraan di Banda Aceh Kini Bisa Drive Thru, Perpanjang STNK 5 Tahun di Samsat Keliling

Hal itu dilakukan sebagai solusi inovatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tanpa antre lama.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
TINJAU INOVASI DRIVE THRU - Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy meninjau inovasi layanan pembayaran pajak drive thru untuk roda 4 di Samsat Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). 

Hal itu dilakukan sebagai solusi inovatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tanpa antre lama.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan efisiensi layanan administrasi kendaraan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menghadirkan Samsat Drive Thru Roda 4 dan Samsat Keliling Kota Banda Aceh.

Hal itu dilakukan sebagai solusi inovatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tanpa antre lama.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, inovasi Samsat Drive Thru Roda 4 menawarkan kemudahan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk membayar pajak tanpa harus ke luar dari mobil. 

Beberapa keunggulan layanan ini meliputi:

"Proses transaksi hanya 3 menit, jauh lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Tanpa antre panjang, cukup melalui jalur khusus dan transaksi langsung dilakukan dari dalam kendaraan," katanya kepada Serambinews.com, Kamis (13/2/2025).

Dikatakan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan layanan yang lebih cepat dan nyaman bagi masyarakat.

Pasalnya, saat ini masyarakat menginginkan pelayanan yang efisien dan tidak memakan banyak waktu.

"Dengan Samsat Drive Thru, kami ingin memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman," ujar Iqbal.

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh Sebut SIM Sebagai Kompetensi Keamanan Berkendara

Selain inovasi pada layanan Samsat Drive Thru, Ditlantas Polda Aceh juga meningkatkan layanan Samsat Keliling.

Jika sebelumnya hanya melayani pembayaran pajak tahunan, kini Samsat Keliling sudah bisa digunakan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

"Dengan peningkatan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengganti STNK mereka, cukup mengunjungi lokasi Samsat Keliling yang telah ditentukan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, menyambut baik inovasi tersebut.

Ia berharap layanan Samsat yang lebih fleksibel dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved