Berita Banda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Sebut SIM Sebagai Kompetensi Keamanan Berkendara
“SIM fungsinya bagi road safety adalah mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” katanya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“SIM fungsinya bagi road safety adalah mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” katanya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy mengajak masyarakat untuk meningkatkan legitimasi kompetensi pembuatan SIM sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan, Sabtu (7/12/2024).
Dia mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) semestinya digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakkan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan.
Dimana SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji.
“SIM fungsinya bagi road safety adalah mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” katanya.
Ia menjelaskan pentingnya SIM tak lain untuk mengontrol perilaku berlalu lintas dengan penegakkan hukum melalui TAR atau traffic attitude record dan de merit point system untuk perpanjangan SIM.
Hal tersebut kata dia, sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas.
“Karena pada saat berlalu lintas, dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang social cost-nya sangat mahal,” tegasnya.
Dikatakan Iqbal, di era digital saat ini dikembangkan Smart SIM yaitu sim yang fungsional sebagai standar legitimasi kompetensi.
Nantinya akan ada Sistem traffic attitude record dan de merit point dapat sebagai sistem evaluasi SIM.
Baca juga: Kapolda Aceh Luncurkan SIM C1 di Pijay, Pertama di Pulau Sumatera
Dimana kata dia, dalam sistem tersebut, pengendara yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.
Mencabut sementara dengan putusan pengadilan jika berkendara ugal-ugalan, mabuk, menggunakan narkoba saat berkendara, melebihi batas kecepatan maupun muatan yang telah ditentukan.
“Mencabut seumur hidup dengan putusan pengadilan tatkala pengendara melakukan tabrak lari,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Nomor SIM Baru Pakai NIK KTP, Polri: Perubahannya Sesuai dengan Masa Aktif
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Berita Banda Aceh
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.