Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa korupsi tata niaga timah kini dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar. 

 
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

Baca juga: Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP

Baca juga: Tentara Israel yang Teriak Allahu Akbar Ditembak Pasukan IDF di Gaza, Begini Nasibnya

 

Baca juga: Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Propam Polri Usut

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved