Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima
SERAMBINEWS.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Terkini, Hakim menyatakan, permohonan praperadilan Hasto ditolak. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Djumyamto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Merespons hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, sudah pas.
Setyo mengatakan, keputusan hakim telah sesuai argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Selanjutnya untuk langkah pemanggilan terhadap Hasto, lanjut Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.
Baca juga: Video KPK Yakin Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditolak Hakim: Semua Bukti Sangat Jelas
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa terhadap keputusan hakim.
"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung seusai sidang, Kamis.
"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," lanjutnya.
Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Abolisi Tom Lembong vs Amnesti Hasto: Dua Jenis "Pengampunan" Presiden yang Tak Sama, Ini Bedanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.