Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tandatangani MoU dengan Lembaga Penjamin Simpanan, Ini Tujuannya
Penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dijelaskan, nota kesepahaman mencakup beberapa aspek penting, antara lain pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank.
Melakukan pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejari Bireuen dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.
Representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya dan sebagai upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Daly Rustamblin menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, Kejari Bireuen dan LPS berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya. (*)
| Kankemenag Bireuen: Pengelolaan Dana BOS Madrasah Harus Transparan |
|
|---|
| Puskesmas Jangka Kumpulkan 52 Kantong Darah dari Aksi Donor Rutin |
|
|---|
| Mahasiswa Teknik Sipil Umuslim Belajar Mitigasi Bencana di BPBD Bireuen |
|
|---|
| UKM Taekwondo UNIKI Gelar Latihan Rutin, Targetkan Emas di POMDA 2027 |
|
|---|
| Heboh Status Desil, RSUD dan Puskesmas di Bireuen Tetap Beri Pelayanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kejari-dan-LPS1.jpg)