Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tandatangani MoU dengan Lembaga Penjamin Simpanan, Ini Tujuannya

Penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KERJA SAMA - Kejari Bireuen bersama LPS, Kamis (13/2/2025) menandatangani kerja sama (MoU) memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah. 

Dijelaskan, nota kesepahaman mencakup beberapa aspek penting, antara lain pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank.

Melakukan pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejari Bireuen  dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.

Representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya dan sebagai upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Daly Rustamblin  menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, Kejari Bireuen dan LPS berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya. (*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved