Senin, 13 April 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tandatangani MoU dengan Lembaga Penjamin Simpanan, Ini Tujuannya

Penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KERJA SAMA - Kejari Bireuen bersama LPS, Kamis (13/2/2025) menandatangani kerja sama (MoU) memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah. 

Penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan perjanjiaan kerja sama ini berlangsung di Kejari Bireuen, Kamis (13/2/2025).

Penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum.

Tentu yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah.

Penandatanganan kerja sama dihadiri Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Daly Rustamblin, Kasi Datun Kejari Bireuen, Hanita Azrica SH MH.

Kemudian Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Jaksa Pengacara Negara Kejari
Bireuen,Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang (DL) dan para anggota Bank LPS.

Baca juga: Bukan Hanya Negara-Negara Arab, Korea Utara Juga Mengecam Ide Donald Trump Ambil Alih Gaza

Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Kejari Bireuen menegaskan tujuan kerja sama itu.

Tepatnya untuk memastikan setiap penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan memberikan pendampingan hukum, bantuan
hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.

Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi di pengadilan.

Perwakilan dari LPS,  Daly Rustamblin, selaku Direktur Group Likuidasi Bank  menyampaikan, kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat. 

Kemudian menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset bank yang bermasalah.

Baca juga: DPRK Serahkan Berkas Usulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Wali Kota Langsa ke Provinsi 

Dengan adanya dukungan dari Kejari Bireuen, LPS optimis penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tetap terjaga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved