Info Haji 2025
Aturan Baru Haji 2025: Arab Saudi Larang Anak-Anak Berhaji, Prioritaskan yang Belum Pernah Naik Haji
Menjelang musim haji 2025 yang akan berlangsung pada Juni, Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk mengelola kepadatan jemaah.
SERAMBINEWS.COM - Menjelang musim haji 2025 yang akan berlangsung pada Juni, Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk mengelola kepadatan jemaah.
Salah satu perubahan penting adalah larangan bagi anak-anak untuk ikut haji tahun ini, CNBCtv18 dan Business Today melaporkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak, mengingat kerumunan besar yang sering terjadi selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain larangan bagi anak-anak, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan prioritas kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Kebijakan ini berlaku untuk jemaah domestik maupun asing.
Menurut Kementerian Haji dan Umrah, haji adalah kewajiban sekali seumur hidup bagi umat Islam, sehingga jemaah yang sudah pernah berhaji sebelumnya tidak diperbolehkan mengikutinya lagi.
Haji 2025 diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2025, yang akan bergantung pada penampakan bulan.
Jemaah dari berbagai negara akan mulai memasuki Arab Saudi pada bulan Mei 2025.
Untuk jemaah Indonesia, mereka dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan berangkat pada 2 Mei 2025.
Kloter terakhir dijadwalkan tiba di Arab Saudi pada 31 Mei 2025.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka, Aceh Rp46,9 Juta, Berikut Besaran Per Embarkasi
Aturan Visa dan Pendaftaran Haji
Arab Saudi juga memperkenalkan aturan visa yang lebih ketat.
Mulai 1 Februari 2025, beberapa negara, termasuk Indonesia, India, dan Pakistan, hanya bisa mendapatkan visa sekali masuk, yang berlaku selama 30 hari.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi praktik haji ilegal yang sering kali menyebabkan kepadatan di lokasi ziarah.
Pendaftaran untuk haji 2025 telah dibuka melalui aplikasi Nusuk dan situs web resmi, di mana jemaah diwajibkan memverifikasi data mereka dan mendaftarkan pendamping, khususnya bagi wanita yang memerlukan mahram.
Jemaah yang ingin mengikuti haji 2025 harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, seperti bebas dari penyakit akut atau menular, serta sudah menerima vaksinasi meningitis dan influenza.
Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa data yang dimasukkan dalam pendaftaran harus akurat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pendaftaran dapat ditolak.
Selain itu, setiap jemaah wajib memiliki izin haji yang dicetak melalui portal Nusuk, dan kode QR harus terlihat jelas.
Pembayaran dan Pencetakan Izin Haji
Pemerintah Saudi juga telah memperkenalkan opsi pembayaran berbasis cicilan bagi jemaah domestik, memungkinkan mereka untuk membayar biaya haji dalam tiga kali cicilan.
Biaya yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan setelah pelaksanaan ibadah haji dimulai.
Jemaah juga harus menyimpan izin haji mereka sepanjang ibadah, dan izin tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.
Baca juga: VIDEO Momen Kedekatan Al-Quds dengan Sandera Israel Terekam
Baca juga: Nasib Vadel Badjideh Usai Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: BMKG Imbau Warga Aceh Waspada Bencana Hidrometeorologi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tiga Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Madinah, 1 Lainnya Sudah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Aceh yang Dirawat di Madinah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Tahun Ini, Kepulangan Haji 2025 Berakhir |
![]() |
---|
Seluruh Jemaah Haji Indonesia 2025 Telah Tinggalkan Tanah Suci, 46 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.