Selebriti

Nasib Vadel Badjideh Usai Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
TERSANGKA PERSETUBUHAN ANAK - Seleb TikTok Vadel Badjideh (baju hijau) mendatangi Bid. Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani, LM (17) memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2024) sore.

"Selama empat jam (pemeriksaan), VA (Vadel) menerima 53 pertanyaan," kata Nurma dalam keterangannya, Kamis.


Usai pemeriksaan, penyidk melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Vadel dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.

Menurut penjelasnnya, penetapan tersangka kepada Vadel berdasarkan dua alat bukti.

"Pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum," ujarnya, dikutip dari Warta Kota.

Baca juga: Meski Belum Diterima, Vadel Badjideh Ungkap soal Rencana Lamar Lolly, Soal Restu?

Sebelumnya, Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

Pada saat pemeriksaan itu, Vadel ditemani kuasa hukumnya, Razman Nasution, serta kakak Vadel, Martin dan Bintang, dan ayahnya, Umar.

 

Sesaat setelah dinyatakan tersangka, Vadel kemudian disebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved