Berita Banda Aceh

Biaya Haji 2025 Embarkasi Aceh Rp 47 Juta, Pelunasan Mulai Hari Ini

"Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari 2025 (Jumat) hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilma

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
PELUNASAN BIPIH DIBUKA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, menyampaikan pemerintah mulai membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2025 mulai Hari ini, Jumat, 14 Februari 2025 hingga sebulan. 

Jamaah haji sudah membayar setoran awal Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga tinggal membayar selisihnya.Hilman Latief, Ditjen PHU Kemenag 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, menyampaikan, pemerintah mulai membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2025 mulai Jumat (14/2/2025) hari ini. Untuk jamaah yang berangkat melalui embarkasi Aceh, total  biaya yang harus dilunasi sebesar Rp  46.922.333,00. Turun sekitar Rp 3 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 49.995.870.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari 2025 (Jumat) hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jamaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

“Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," sebut Muhammad Zain.(lid)

 

Besaran Bipih Jamaah Haj

a. Embarkasi Aceh Rp 46.922.333,00

b. Embarkasi Medan Rp 47.976.531,00

c. Embarkasi Batam Rp 54.331.751,00

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved