Ramadhan 2025

Jika Ada Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Batas Waktu Menggantinya

Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, mengganti utang puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Editor: Nur Nihayati
makassar.tribunnnews.com
ILUSTRASI PUASA - Ilustrasi puasa mengulas soal utang puasa tahun lalu yang belum ditunaikan. 

Artinya, seseorang yang memiliki utang puasa diwajibkan untuk melunasinya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

"Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah utang puasa harus sudah dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba," kata Anwar.

Jika muslim tidak mengganti utang puasa, dia dianggap telah melewatkan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan.

Dan menurut sebagian ulama, hal ini bisa menyebabkan tambahan konsekuensi seperti membayar fidyah sebagai denda. 

2. Batas bayar utang puasa menurut ulama Hanafiyah

Pendapat lainnya mengenai batas bayar utang puasa diungkap oleh ulama Hanafiyah.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Anwar mengatakan, ulama Hanafiyah menyatakan, tidak ada batas akhir yang spesifik untuk mengganti puasa.

"Jika mengacu pada mazhab Hanafi, utang puasa bisa dibayarkan kapan saja selama masih hidup," kata Anwar.

Mazhab ini berpendapat, seorang muslim dapat mengganti puasanya kapan saja, bahkan bisa dilakukan Ramadhan-Ramadhan berikutnya.

Dengan begitu, menurut pandangan ini, waktu membayar utang puasa lebih fleksibel.

Meski demikian, penting bagi setiap muslim untuk segera melunasi utang puasanya jika memungkinkan agar kewajiban tersebut tidak tertunda terlalu lama.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Masih Punya Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Ini Batas Waktu Menggantinya, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved